----------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------

Jumat, 10 Juni 2011

Microsoft Didenda Rp. 2,4 Triliun

Microsoft Word (Ist)

Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memerintahkan Microsoft membayar denda senilai USD 290 juta atau setara dengan Rp 2,4 triliun (USD 1 = Rp 8.500) atas kasus pelanggaran hak paten milik perusahaan software di Kanada.

Dilansir Business Day dan dikutip detikINET, Jumat (10/6/2011), hakim secara bulat mengabulkan putusan pengadilan yang menangani kasus sengketa hak paten antara i4i melawan Microsoft. Untuk diketahui, kasus ini bergulir selama bertahun-tahun. Namun akhirnya hakim menolak argumen Microsoft.

Perseteruan keduanya dimulai sejak 2007 ketika i4i untuk pertama kalinya menuntut Microsoft. Perusahaan software kecil ini menuding Microsoft menggunakan hak paten mereka untuk software pengolah kata atau Microsoft Word.

Vonis bahwa Microsoft melakukan pelanggaran, sempat dijatuhkan Hakim. Akibatnya, Microsoft diharuskan membayar ganti rugi dan mencabut fungsi tertentu dari Microsoft Word atau menghentikan penjualan Microsoft Word. Namun pada Januari 2010, Microsoft memutuskan untuk mengajukan banding.

Tak ayal, kasus ini dibawa hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Namun apa daya, tampaknya harapan Microsoft agar pengajuan bandingnya ini mengubah keputusan awal harus pupus.

Pendiri dan Chief Technology Officer i4i Michel Vulpe menyebutkan, kasus ini belum sepenuhnya berakhir, mengingat Microsoft juga tengah menghadapi tantangan kasus paten lain dan kemungkinan harus membayar biaya lisensi paten lainnya.

"Kami sangat senang pengadilan membuat keputusan yang benar. Dan keputusan itu diambil dengan suara bulat," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar